MAKI Serahkan Berbagai Bukti Tertulis Soal Sosok King Maker di Perkara Pinangki
(PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam persidangan yang digelar di ruang 7 PN Jaksel, Rabu (22/9/2021) ini, MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyerahkan beberapa dokumen atau bukti di persidangan.
"Dari pihak MAKI dan LP3HI megajukan bukti tertulis saja dan jawaban dari KPK. Surat menyurat terkait dengan pengajuan MAKI soal King Maker dan berita dari media," kata Kurniawan Wakil Ketua LP3HI usai persidangan.
Adapun bukti itu diserahkan oleh Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dan pihak pemohon dalam hal ini KPK.
Kurniawan mengatakan, dokumen atau bukti yang diserahkan itu sekaligus sebagai upaya untuk pihaknya mendesak KPK dalam mengusut sosok King Maker dalam perkara tersebut.
"Karena sebenarnya dokumen keputusan apa yang menjadi alasan (penyidikan King Maker) untuk dihentikan supervisi nya itu kan sebenernya ada di pihak termohon (KPK) kita mendalilkan bahwa kita sudah mengajukan kemudian dihentkan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI Desak KPK Usut Sosok King Maker: Ada Dua Pilihan Oknum Penegak Hukum atau Politisi
Hal itu diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang perdana gugatan praperadilan, kemarin.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.
"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.
Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.
MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.
Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.
"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.
Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.
Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.
Diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya, ada lima petitum yang diajukan MAKI. Dua poin utamanya ialah:
1. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
2. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Boyamin menyebut ada 7 materi dalam gugatan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang besok.
Salah satunya, ia menilai KPK menelantarkan perkara ini dengan menghentikan supervisi.
"Mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," sebutnya.
Berikut isi tujuh materi Praperadilan yang akan disampaikan Boyamin pada sidang hari ini:
1. MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Djoko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi;
2. MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali dan Pemohon I telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini;
3. MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK;
4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.