Nyoman Adhi Disahkan sebagai Anggota BPK RI, Unsur Sipil Berharap Keberanian Jokowi
Disahkannya nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam sidang paripurna DPR kembali mendapat sorotan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam sidang paripurna DPR kembali mendapat sorotan.
Koalisi Save BPK sebagai unsur sipil menyebut ini adalah kali pertama dalam sejarah pemilihan Anggota BPK, seorang calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang lolos dan ditetapkan dalam Paripurna DPR.
Menurut Save BPK, hal itu berbeda dengan tahun 2009, di mana Paripurna DPR membatalkan keterpilihan 2 calon karena terbukti tidak memenuhi syarat.
"Sekarang, rakyat berharap pada Presiden Jokowi. Apakah beliau berani tidak menandatangani Keppres? Apakah Presiden berani melawan arus koalisi 7 fraksi yang mendukung Nyoman? Apakah Presiden akan tetap memegang sumpah jabatan bahwa akan menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya?" ujar Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Prasetyo menduga bahwa Nyoman memang diduga telah disiapkan jauh hari, atau 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
"Dia sudah diplot untuk jadi. Berbekal jaringannya sewaktu dulu menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman diduga terlibat aktif melobi pejabat teras partai besar di republik ini," katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Mengesahkan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK RI
Bahkan, Pras menyebut ada indikasi lobi-melobi antara Nyoman dengan atasannya yakni Menkeu Sri Mulyani.
"Dia minta restu. Sebab selama ini memang belum ada pejabat dari Kementerian Keuangan yang “dipasang” di BPK," katanya.
Karena itulah, Pras mengatakan dugaan adanya kolaborasi partai besar dan kementerian strategis itulah yang kemudian menjadikan Nyoman Adhi kuat posisinya sebagai calon Anggota BPK.
"Namun celakanya, ternyata Nyoman tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya selaku KPA di Bea Cukai Manado," katanya.
Nyoman dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.
Nyoman pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).