Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Kasus tersebut bermula saat pemerintah Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rugikan Negara Rp 130 Miliar,  Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya
dpr.go.id
Alex Noerdin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

"Hari ini 22 September 2021, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dugaan tipikor dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 kepada yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan, Mudai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil.

Baca juga: Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Dijelaskan Leo, kasus tersebut bermula saat pemerintah Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Total penyaluran dana hibah itu sebesar Rp 130 miliar.

Rinciannya, dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan dana APBD Sumatera Selatan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Berita Rekomendasi

Menurut Leo, penganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima. Hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkapnya.

Ia menuturkan penyimpangan tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp130 miliar.

"Akibat penyimpangan tersebut Rp 130 miliar tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui pencairan tanpa proposal terlebih dulu," jelasnya.

Adapun ketiga tersangka telah ditahan atas kasus lainnya. Alex Noerdin dan Mudai Madang ditahan atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Sementara itu, Laoma L Tobing berstatus terpidana dugaan kasus penyelewengan dana hibah dan bansos APBD 2013.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas