100.000 Guru Honorer Dipastikan Lolos Jadi PPPK, Mendikbudristek Ucapkan Selamat
Nadiem Makarim mengungkapkan hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru honorer.
Editor: Hasanudin Aco
Panitia seleksi nasional masih berembuk untuk memfinalisasi hasil ujian tersebut.
"Pengumuman lengkap ujian seleksi pertama dilakukan beberapa hari ke depan," ujar Nadiem.
Ada evaluasi
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi seleksi P3K tahap pertama.
Hal ini dikarenakan Komisi X DPR telah menerima beragam keluhan dan masukan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dari para guru terkait pelaksanaan seleksi guru P3K.
Pertama, dalam pelaksanaannya terjadi kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perelengkapan yang dikeluarkan oleh pelaksana pusat.
Menurut Syaiful kondisi ini membuat banyak peserta tidak dapat mengikuti ujian seleksi P3K dan mengalami perbedaan perlakuan karena kegiatan dianggap belum konsistem.
Kedua, kisi-kisi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek dinilai sangat jauh dari materi soal yang diujikan kepada peserta P3K.
Kemudian, soal yang bersifat homogen di kompetensi teknis yang diujikan kepada peserta dengan latar belakang pendidikan berbeda membuat peserta dari jenjang sekolah dasar atau guru kelas kesulitan menjawab soal.
Keempat, rasio tingkat kesulitan soal dengan jumlah 100 soal dengan durasi waktu 120 menit sangat jauh dari harapan para guru peserta seleksi, terutama untuk soal-soal mengenai pendekatan high order thinking skill yang memerlukan waktu lebih untuk penalaran.
"Modal soal seperti ini belum familiar bagi peserta terutama peserta ujian dengan usia guru tertentu," ujar Syaiful.
Kelima, rentang nilai ambang batas atau passing grade sebesar 260-330 dinilai terlalu tinggi.
Passing grade itu dinilai tidak memperhatikan aspek peserta ujian yang terdiri dari guru dan tenaga honorer yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari belasan tahun.
Menurut Syaiful, skema penambahan poin dapat dibuka dengan melihat beberapa aspek antara lain dengan mempertimbangkan prestasi guru honorer dan zonasi letak geografis.
"Hal ini yang perlu didorong adalah perlu penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai," ujar Syaiful.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.