Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Irjen Napoleon Masih Belum Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece

Menurut Andi, penyidik masih memerlukan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk dapat dilakukan konfrontir.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Ungkap Irjen Napoleon Masih Belum Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
istimewa
Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi (baju merah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya masih belum menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Menurut Andi, penyidik masih memerlukan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk dapat dilakukan konfrontir.

"Belum (Napoleon Tersangka). Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Namun demikian, Andi masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut ihwal hasil gelar perkara terkait dugaan kasus penganiayaan M Kece rersebut.

"Nanti saja, hasilnya pasti akan disampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Berita Rekomendasi

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas