Brigjen Rusdi: Tak Lama Lagi Bareskrim Tetapkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Bareskrim Polri memastikan tidak lama lagi menetapkan tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Se
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan tidak lama lagi menetapkan tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik masih tengah terus melakukan gelar perkara untuk dapat menentukan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.
"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mereka adalah petugas penjaga, ahli hingga terduga terlapor yang tidak lain Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kami telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni Rutan bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab karena Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Sekali lagi, Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik bareskrim Polri," pungkasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).