Cek Jadwal SKD PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Materi, Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertibnya
Peserta PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap SKD. Simak cara cek jadwal SKD bagi PPPK Guru 2021 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi, diumumkan melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Bagi pelamar PPPK Guru juga dapat mengecek jadwal ujian SKD melalui cara berikut:
- Buka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ atau buka ink https://data-sscasn.bkn.go.id/ujian
- Kemudian pada bagian pencarian data, isi NIK dan Nomor Peserta
- Lalu klik 'cari'
- Setelah itu data pencarian akan muncul, kemudian cari instansi terkait yang dilamar oleh peserta.
Seleksi SKD pada tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seluruh peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Cek Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Sini, Lengkap dengan Panduan Mendownload Sertifikat Hasil SKD
Baca juga: Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021 dan Persyaratan untuk Mengikuti Tes bagi Peserta
Materi SKD PPPK Guru
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi SKD untuk PPPK Guru:
A. Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar
> PPPK Guru
Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek
B. Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas
- kerjasama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan
C. Sosio Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati
D. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas
Passing Grade SKD PPPK Guru 2021
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- Wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021 di Laman sertificat.bkn.go.id, Simak Selengkapnya
Baca juga: Link Live Score untuk Memantau Hasil SKD CPNS 2021 di Tilok Kanreg dan UPT BKN Seluruh Indonesia
Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Peserta wajib membawa kartu peserta ujian, dan formulir Deklarasi Sehat yang dapat di-download di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Tata Tertib
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
> merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Informasi Seleksi PPPK Guru 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.