DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!
Simak daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 di dalam artikel berikut ini. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah ditetapkan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Sebanyak 16 Hari, Ini Rinciannya
Baca juga: Daftar Hari Besar September 2021: Ada Hari PMI & Peringatan G30S, Tanpa Hari Libur Nasional
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, penetapan ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi," kata Muhadjir.
Baca juga: Tips Liburan ke Luar Negeri, Jangan Sampai Abaikan 5 Hal Ini
Baca juga: Daftar Libur Nasional Terbaru: Selain Libur Tahun Baru Islam, Libur Maulid Nabi juga Digeser