Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik

Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati merespon laporan Menteri Luhut pada kliennya atas dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Merespons hal itu, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut perkara yang menjerat kliennya demi kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.

Respon Luhut dinilai berlebihan atas video Haris Azhar yang menyebutnya memiliki bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Baca juga: Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan  Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan)
Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)

Asfinawati sangat menyayangkan Luhut merespons itu dengan UU ITE.

Menurutnya, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE adalah kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.

"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang loh bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri. Fatia bergerak atas mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).

Asfinawati menegaskan pengenaan pasal itu salah alamat.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, kliennya disangkakan dengan pasal yang keliru karena apa yang dilakukan Fatia sebagai representasi kepentingan publik.

"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut

Asfinawati menilai sikap Fatia dan Haris Azhar dalam memberikan kritik kepada Luhut merupakan dinamika sebagai pejabat publik.

Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.

"Jadi kalau kita dengar Pak Luhut kemudian mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak. Namun, konteks yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," tandasnya.

Baca juga: LPSK : Demi Keamanan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain

Seperti diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.

Ia meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar.

Dua kali somasi itu tak digubris, Luhut akhirnya mempolisikan keduanya pada Rabu (22/9/2021) di Polda Metro Jaya.

Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas