Komisi III DPR Dukung KLHK dan Mabes Polri Atasi Penambangan Emas Liar
Habiburokhman meminta agar pengawasan di lapagan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Bareskrim Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Sulawesi Utara didukung oleh Anggota Komisi Hukum DPR RI.
"Kami dukung penegakan terhadap penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batubara atau mineral lainnya secara ilegal," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, Kamis (23/9/2021).
“Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Habiburokhman juga meminta agar pengawasan di lapangan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri.
Baca juga: Harga Emas Antam Kamis, 23 September 2021: Turun Rp 2.000, Jadi Rp 924.000 per Gram
Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.
"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” ungkapnya.
“Dan untuk pemerintah daerah harus ada jeli terhadap penambangan tanpa izin, jangan sampai merajalela."
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu.
Kepada media secara daring pada Kamis (16/9/2021) lalu, ia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Ditjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.
"Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.