Kronologi OTT yang Menjaring Bupati Kolaka Timur: Tim KPK Telah Pantau Komunikasi Para Tersangka
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.
Keduanya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Kasus yang menjerat keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 WITA.
Dalam kegiatan tangkap tangan malam itu, Tim KPK mengamankan enam orang, yaitu Andi Merya Nur; Anzarullah; suami Andi, Mujeri Dachri (MD); serta tiga ajudan Bupati, Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
"Pada Selasa tanggal 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh AZR," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
Ghufron mengatakan, dalam komunikasi percakapan yang dipantau Tim KPK, Anzarullah menghubungi ajudan Andi untuk meminta waktu bertemu dengan Andi di rumah dinas jabatan Bupati.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi.
"Namun oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," kata Ghufron.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Orang Lainnya Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, Tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi, suami Andi, dan tiga ajudan Bupati serta uang sejumlah Rp 225 juta.
Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.
Konstruksi Perkara
Pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Di awal September, kedua tersangka datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.
Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Baca juga: FAKTA Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 3 Bulan, Diduga Lakukan Suap
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkap Ghufron.
Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," terang Ghufron.
Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajudan sempat diamankan
Seorang ajudan polisi ikut diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima TribunnewsSultra.com, sebelum menangkap Andi Merya Nur, KPK terlebih dahulu mengamankan Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kolaka Timur, Ansarullah.
Ansarullah ditangkap di sebuah kamar indekos Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Selasa (21/9/2021) pukul 21.00 Wita.
Penyidik KPK kemudian menyegel satu kamar kos Nadine (nomor 8), dengan stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Sekitar 30 menit berikutnya, KPK bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur di Rumah Jabatan Bupati Koltim Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
KPK mengamankan total enam orang, yaitu sejumlah ajudan pribadi, ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.
Baca juga: Terkait OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Segel Sebuah Kamar Indekos
Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tiba pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.30 WITA.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Kolaka Timur: Bupati Andi Merya Nur Jadi Tersangka, Suami Lolos
Andi Merya Nur tiba di Markas Polda Sultra dengan menumpangi mobil minibus Toyota Kijang Innova bernomor polisi DT 1850 CA sekitar pukul 01.30 wita dinihari.
Bupati berusia 36 tahun tersebut kemudian digiring ke lantai 2 Gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra.
Baca juga: 6 Orang Termasuk Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK Diterbangkan ke Jakarta
Penyidik KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Andi Merya bersama lima stafnya di ruangan tersebut.
Sekitar pukul 03.00 wita dinihari, dua penyidik wanita KPK tampak memikul dua ransel besar dan satu koper hitam.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Kolaka Timur Hanya Rp478 Juta
Perempuan yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan masker tersebut menaiki tangga gedung Ditreskrimsus.
Satu dari perempuan itu membawa koper berwarna hitam.
Rencanya orang-orang yang terjaring OTT KPK tersebut akan diterbangkan ke Jakarta hari ini setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan Bupati Kolaka Timur diperiksa KPK.
"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 Wita tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," kata Kompol Dolfi Kumaseh di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.