Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf
Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya melaporkan aktivis Haris Azhar terkait dugaan fitnah penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu buntut unggahan mengunggah konten video "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" pada kanal Youtube milik Haris. Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Selain Haris, dalam video itu juga turut menghadirkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Fatia pun turut dilaporkan oleh Luhut. ”Jadi (yang dilaporkan) Haris Azhar dan Fatia,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Luhut menyebut laporan itu dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspon. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh.
”Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.
Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca juga: Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.
Di antaranya adalah bukti video. "Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap Juniver.
Selain gugatan pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata kepada Haris dan Fatia. "Dalam gugatan perdata itu beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata Juniver.
Disampaikan Juniver, jika gugatan perdata itu dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tuturnya.
Perseteruan Haris dengan Luhut bermula dari video percakapan dengan Fatia yang Haris unggah di kanal YouTube-nya berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Harap Polisi Hentikan Proses Hukum Laporan Luhut
Dalam video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut pun telah membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Haris dan Fatia. Namun somasi itu disebut tak direspons hingga akhirnya Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.