Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf

Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). 

Usai membuat laporan, Luhut sempat menyampaikan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut. "Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut.

Ia juga mengatakan bahwa keputusannya melaporkan Haris dan Fatia telah dipertimbangkan secara matang. "Apa yang saya lakukan hari ini, sudah sangat saya pikirkan secara matang," tulis Luhut dalam akun instagramnya @luhut.pandjaitan.

Luhut mengatakan pelaporan tersebut bertujuan mengajak seluruh masyarakat Indonesia terutama para generasi muda agar belajar menjadi warga negara yang baik dengan berani bertanggung jawab pada segala pendapat dan ekspresi yang kita utarakan kepada orang lain.

"Bersikaplah ksatria dengan meminta maaf ketika kita merasa melakukan kesalahan, baik itu lewat perbuatan maupun perkataan. Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita terlihat lemah," tulisnya lagi.

Luhut mengaku setuju bahwa di negara demokrasi seperti Indonesia semua boleh bicara dan mengkritik siapapun.

Namun, hal itu kata dia harus disertai data dan dapat diuji bersama. "Saya setuju bahwa semua boleh bicara apapun untuk mengkritik siapapun, selama menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama," kata Luhut.

Luhut pun meminta semua pihak untuk tidak mudah menyebarkan fitnah, kebohongan, dan menyesatkan opini yang mengakibatkan ujaran kebencian kepada  orang/kelompok  tertentu.

Berita Rekomendasi

"Bukankah dengan menyebarkan opini sesat hingga memercikkan api kebencian kepada seseorang, kita sama saja tidak mensyukuri berkah Tuhan YME yang diberikan kepada bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika ?" tulisnya.

Purnawirawan Jenderal TNI itu juga meminta agar dalam menyampaikan pendapat menggunakan cara-cara yang beradab, serta tidak menggiring opini menyesatkan. "Yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Dihubungi terpisah kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan menjalankan proses hukum tersebut. "Kita hadapi prosesnya, kita gunakan upaya hukum yang tersedia," kata Nurkholis saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).

Kesiapan Haris tidak hanya untuk gugatan pidana, tapi juga perdata. Nurkholis juga menyatakan Haris tidak akan minta maaf karena menganggap isi percakapannya dalam video yang dilaporkan Luhut, benar. Maka itu Haris sampai saat ini tidak akan meminta maaf kepada Luhut.

"Haris akan selalu bersikap ksatria, hanya akan minta maaf jika salah, selama itu benar akan tetap mempertahankannya apa pun risikonya," kata Nurkholis.

Menurut Nurkholis, Haris akan memanfaatkan proses hukum itu untuk mendapatkan data yang sebenarnya.

"Kalau dibawa ke ranah hukum, ya jadi kesempatan untuk buka data seterang-benderang. LBP (luhut binsar pandjaitan) kan juga harus buktikan enggak asal ngomong fitnah," kata Nurkholis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas