Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut

Pengacara Haris Azhar meminta polisi untuk tak menindaklanjuti proses hukum laporan Luhut.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).

Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video kanal YouTube, yang menduga Luhut bermain bisnis pertambangan di Papua.

Kuasa Hukum Haris Azhar Nurcholis Hidayat menyayangkan tindakan pelaporan Luhut kepada kliennya.

Baca juga: Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M

Walaupun, memang sebagai warga negara, Luhut punya hak untuk membuat laporan ke polisi.

"Kami menyesalkan, meskipun setiap warga negara berhak melaporkan, melakukan upaya hukum, tapi hukum pidana kita punya aturan dan kepolisian bekerja berdasarkan itu," kata Cholis, dikutip dari tayngan YouTube TV One, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Luhut bukan termasuk delik pidana pencemaran nama baik.

Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk tak melanjutkan proses laporan Luhut.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca juga: Polisi Pelajari Laporan Luhut Soal Dugaan Fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Berita Rekomendasi

Hal itu melihat bahwa pernyataan Haris dan Fathia dilontarkan berdasarkan hasil kajian.

"Apalagi kita bicara lebih detail, kepolisian juga punya SKB pedomen UU ITE."

"Dalam pedoman itu, kita sebutkan saja dalam poin 3 huruf c menjelaskan bukan sebuah delik pencemaran nama baik atau fitnah jika berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah pernyataan."

"Jadi, polisi kita minta dengan tegas menolak laporan tersebut," jelas Cholis.

Baca juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut

Selain itu, Cholis juga membantah pernyataan Luhut bahwa pihaknya tak memberikan data kajian Haris dan Fatia dalam somasi yang dilayangkan.

Dikatakannya, dalam somasi tersebut, Luhut menanyakan beberapa poin kepada kliennya.

Seperti, dasar, maksud tujuan, hingga bukti pernyataan Haris dan Fatia sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas