PPP Sebut Penetapan Haji Lulung Sebagai Ketua DPW DKI Jakarta Sudah Sesuai AD/ART
Achmad Baidowi mengatakan, penetapan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta sudah sesuai AD/ART.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, penetapan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Hal itu disampaikannya merespons gugatan yang dilayangkan Haji Syaiful Ramhat Dasuki terhadap penetapan Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
Awiek panggilan akrab Achmad Baidowi menjelaskan pembatasan kerja formatur DPW sebelum DPP bisa mengambil alih jika proses itu tidak berjalan.
"Yang jelas menetapkan ketua DPW sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PO Permusyawaratan. Secara khusus PO permusyawaratan membtasi kerja formatur 20 hari. Jika tidak tercapai kesepakatan maka diambil alih DPP. Itu sudah dilakukan," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Awiek menegaskan, Haji Lulung sudah sah menjabat Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
Awiek menyebut PPP siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Haji Lulung Ingatkan Waspadai Propaganda Benturkan Agama dan Pancasila
"Gugat menggugat itu hak seseorang. Silakan saja berproses di Mahkamah Partai. Tentu DPP akan menjelasakan dan menyampaikan argumentasi di Mahkamah Partai," ujarnya.
"Yang jelas saat ini status DPW PPP DKI Jakarta sudah definitif dan bisa melalukan konsolidasi. Asas rechtmatig berlaku, bahwa adanya gugatan tidak menghalangi keabsahan SK yang sudah diterbitkan DPP sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah yang mencabutnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, penunjukan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai ketua DPW PPP DKI Jakarta menimbulkan polemik di internal PPP.
Baca juga: Rekrut Anak Wakil Menteri, Ketua DPW PPP DKI Haji Lulung Ingin Partainya Dekat Dengan Kaum Muda
Kuasa Hukum dari Syaiful Rahmat Dasuki mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai terkait penunjukkan Haji Lulung yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Pada hari ini kita telah meregister permohonan kita, yaitu atas nama prinsipial klien kita, Haji Iful, yang ingin menggugat SK pengangkatan DPW Jakarta," kata kuasa hukum Syaiful, Fariz Rifqi Hasbi, di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: PPP Masih Carikan Posisi yang Pas untuk Haji Lulung
"Tadi diserahkan administrasinya, sudah keluar registrasinya kemudian nanti dalam jangka waktu seminggu akan ada pemanggilan oleh mahkamah partai," imbuhnya.