Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Aktivitas Kapal Riset China di Laut Natuna Utara, Pemerintah RI Disarankan Kirim Nota Diplomatik

Kementerian Luar RI disarankan untuk mengirim nota diplomatik kepada Tiongkok terkait aktifitas kapal risetnya di Laut Natuna Utara.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Aktivitas Kapal Riset China di Laut Natuna Utara, Pemerintah RI Disarankan Kirim Nota Diplomatik
Instagram/infokomando.official
Sebuah video aktivitas kapal perang China di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu yang direkam oleh nelayan Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar RI disarankan untuk mengirim nota diplomatik kepada Tiongkok terkait aktifitas kapal risetnya yakni kapal riset Hai Yang Di Zhi 10 (HYDZ10) di Laut Natuna Utara.

Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengungkapkan nota diplomatik tersebut setidaknya berisi dua hal.

Pertama, kata dia, untuk mengklarifikasi aktifitas yang telah dilakukan HYDZ10 di Laut Natuna Utara.

Kedua, lanjutnya, meminta hasil dari penelitian ilmiah tersebut yang tengah sedang dilakukan dan nanti apabila sudah selesai.

Hal tersebut disampaikannya dalam Press Briefing bertajuk "Ancaman Keamanan Laut Terhadap Hak Berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara" yang digelar secara virtual oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Jumat (24/9/2021).

"Sesuai dengan hak berdaulat Indonesia dengan ketentuan mengenai penelitian ilmiah kelautan berdasarkan pasal 56 ayat 1, pasal 240, 244, dan 246 UNCLOS 1982 hendaknya mengirimkan nota diplomatik terhadap pemerintah Tiongkok terhadap aktifitas kapal HYDZ10 di ZEE Indonesia," kata Imam.

Baca juga: Peneliti Ungkap Kronologi Kapal HYDZ10 dan Kapal Tiongkok Lainnya Masuk ke Laut Natuna Utara

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Imam, Kementarian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, dan TNI AL juga disarankan melakukan patroli keamanan laut di Laut Natuna Utara hingga batas terluar klaim ZEE Indonesia.

Baca juga: Kapal Tiongkok Terindikasi Melakukan Penelitian di Laut Natuna Utara Sejak Akhir Agustus 2021

Patroli yang dilakukan, kata dia, disarankan sampai ke batas landas kontinen, tapi perlu sampai ke batas terluar klaim ZEE Indonesia.

"Jadi patroli tersebut perlu diikuti juga dengan penegakan hukum yang tegas baik terhadap kapal ikan asing pelaku ilegal fishing maupun kapal riset berbendera Tiongkok," kata Imam.

Baca juga: Bakamla: Eskalasi Konflik Tengah Berkembang di Laut Natuna Utara

Pemerintah Indonesia maupun masyarakat sipil Indonesia, kata dia, juga perlu menyampaikan dokumentasi kepada European Commision mengenai perilaku kapal ikan Vietnam yang selama ini secara ilegal menangkap ikan di Indoneisa.

Hal tersebut, kata dia, terkait dengan Yellow Card yang diberikan oleh Uni Eropa kepada Vietnam yang sampai saat ini ekspor perikanannya masih ditolak oleh negara-negara Eropa.

"Keempat, BRIN melakukan penelitian ilmiah di Laut Natuna Utara untuk mengetahui potensi dan kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang tekandung di dalamnya yang menajadi point of interest pemerintah Tiongkok saat ini di Laut Natuna Utara," kata Imam.

Sebelumnya Imam mengungkapkan adanya indikasi Kapal Survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 (HYDZ10) melakukan penelitian di Laut Natuna Utara dalam wilayah klaim 9 garis putus Tiongkok sejak akhir Agustus 2021.

Imam mengatakan kapal tersebut milik pemerintah Tiongkok berbendera Tiongkok dari instansi China Geological Survey of Ministry of Natural Resources.

Kapal tersebut, kata dia, memiliki kemampuan yang sangat baik dalam melakukan penelitian tidak hanya penelitian geologi namun juga terdapat laboratorium biologi oseanografi.

Menurutnya kemampuan yang sangat spesial dari kapal tersebut adalah kapal itu mampu untuk mengambil sampel batuan dan biota di dasar laut.

Kemampuan tersebut, kata dia, sangat jarang dimiliki oleh kapal-kapal yang sejenis. Ia mengatakan kemampuan tersebut terlihat dari peralatan yang dimiliki kapal tersebut yaitu rig.

Alat tersebut, kata dia, berfungsi salah satunya adalah untuk mengambil sampel biota dasar laut.

Ia juga menunjukkan dua gambar citra satelit yang diambil dari lokasi dan waktu yang sejalan dengan data AIS kapal tersebut.

Dengan demikian sehingga bukti fisik bahwa kapal itu benar-benar berada di lokasi tersebut bisa didapatkan.

Berdasarkan gambar tersebut, kata dia, panjang kapal tersebut mendekati spesifikasi yang disebutkan yakni sekira 75 sampai 80 meter.

Di gambar tersebut, kata dia, juga tampak pixel abu-abu di tengah-tengah kapal yang menandakan alat rig sesuai foto kapal.

"Ini meyakinkan kita bahwa kapal itu benar-benar ada di lokasi Laut Natuna Utara," kata Imam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas