Ada Aktivitas Kapal Riset China di Laut Natuna Utara, Pemerintah RI Disarankan Kirim Nota Diplomatik
Kementerian Luar RI disarankan untuk mengirim nota diplomatik kepada Tiongkok terkait aktifitas kapal risetnya di Laut Natuna Utara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar RI disarankan untuk mengirim nota diplomatik kepada Tiongkok terkait aktifitas kapal risetnya yakni kapal riset Hai Yang Di Zhi 10 (HYDZ10) di Laut Natuna Utara.
Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengungkapkan nota diplomatik tersebut setidaknya berisi dua hal.
Pertama, kata dia, untuk mengklarifikasi aktifitas yang telah dilakukan HYDZ10 di Laut Natuna Utara.
Kedua, lanjutnya, meminta hasil dari penelitian ilmiah tersebut yang tengah sedang dilakukan dan nanti apabila sudah selesai.
Hal tersebut disampaikannya dalam Press Briefing bertajuk "Ancaman Keamanan Laut Terhadap Hak Berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara" yang digelar secara virtual oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Jumat (24/9/2021).
"Sesuai dengan hak berdaulat Indonesia dengan ketentuan mengenai penelitian ilmiah kelautan berdasarkan pasal 56 ayat 1, pasal 240, 244, dan 246 UNCLOS 1982 hendaknya mengirimkan nota diplomatik terhadap pemerintah Tiongkok terhadap aktifitas kapal HYDZ10 di ZEE Indonesia," kata Imam.
Baca juga: Peneliti Ungkap Kronologi Kapal HYDZ10 dan Kapal Tiongkok Lainnya Masuk ke Laut Natuna Utara
Selain itu, kata Imam, Kementarian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, dan TNI AL juga disarankan melakukan patroli keamanan laut di Laut Natuna Utara hingga batas terluar klaim ZEE Indonesia.
Baca juga: Kapal Tiongkok Terindikasi Melakukan Penelitian di Laut Natuna Utara Sejak Akhir Agustus 2021
Patroli yang dilakukan, kata dia, disarankan sampai ke batas landas kontinen, tapi perlu sampai ke batas terluar klaim ZEE Indonesia.
"Jadi patroli tersebut perlu diikuti juga dengan penegakan hukum yang tegas baik terhadap kapal ikan asing pelaku ilegal fishing maupun kapal riset berbendera Tiongkok," kata Imam.
Baca juga: Bakamla: Eskalasi Konflik Tengah Berkembang di Laut Natuna Utara
Pemerintah Indonesia maupun masyarakat sipil Indonesia, kata dia, juga perlu menyampaikan dokumentasi kepada European Commision mengenai perilaku kapal ikan Vietnam yang selama ini secara ilegal menangkap ikan di Indoneisa.
Hal tersebut, kata dia, terkait dengan Yellow Card yang diberikan oleh Uni Eropa kepada Vietnam yang sampai saat ini ekspor perikanannya masih ditolak oleh negara-negara Eropa.
"Keempat, BRIN melakukan penelitian ilmiah di Laut Natuna Utara untuk mengetahui potensi dan kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang tekandung di dalamnya yang menajadi point of interest pemerintah Tiongkok saat ini di Laut Natuna Utara," kata Imam.
Sebelumnya Imam mengungkapkan adanya indikasi Kapal Survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 (HYDZ10) melakukan penelitian di Laut Natuna Utara dalam wilayah klaim 9 garis putus Tiongkok sejak akhir Agustus 2021.