Adukan Luhut ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Serahkan Beberapa Dokumen
Akan tetapi satu diantaranya yakni bukti somasi yang diterima pihaknya dari pihak Luhut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas atau dokumen kala membuat laporan ke Komnas HAM, Kamis (24/9/2021) kemarin.
Adapun laporan kepada Komnas HAM itu dilakukan karena pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Hanya saja, Julius tidak memerinci keseluruhan berkas yang dibawanya.
Akan tetapi satu diantaranya yakni bukti somasi yang diterima pihaknya dari pihak Luhut.
"Soal dugaan kriminalisasinya juga dibawa kronologisnya, somasinya, jawaban kita seperti apa, kita merujuk pada apa, itu dibawa semua ke Komnas HAM," kata Julius kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Dipolisikan Luhut, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti Layangkan Aduan ke Komnas HAM
Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Sandrayati Moniaga, kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.
Namun belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM terkait laporan ini, mengingat pengaduan beserta dokumen yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.
"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas ham? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," katanya.
Layangkan Aduan ke Komnas HAM
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).
Aduan ini dilakukan sehari pasca Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.
"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.