Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Mensos Juliari Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang

Juliari Peter Batubara akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Mensos Juliari Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang
Tangkap layar Muhammad Damis
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juliari Peter Batubara akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu telah dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) kemarin untuk menjalani hukuman penjara terkait kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

”Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang diketahui sempat dilanda kebakaran yang menewaskan 46 narapidana.

Baca juga: Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar

Juliari akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," lanjut Ali.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, pihak KPK maupun Juliari tidak mengajukan banding. Alhasil, mantan orang nomor satu di Kemensos itu telah resmi menjadi penghuni Lapas Klas 1 Tangerang.

Tuntutan dan vonis untuk Juliari sempat menjadi sorotan karena Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung ancaman hukuman mati untuk pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana curiga dengan penyebab KPK tak mengajukan banding.

Dia menduga itu dilakukan untuk melindungi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus bansos. “Kalau KPK tidak banding, sebenarnya itu sudah bisa diprediksi sejak lama,” tutur dia.

Kasus Juliari sendiri bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT pada Desember 2020 lalu. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kasusnya, Juliari dinilai terbukti bersalah menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, senilai Rp 32 miliar dari para vendor bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Namun demikian, hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara hanya sebesar Rp 15.106.250.000.

Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.

Jumlah tersebut, dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK yakni Rp 508.800.000 menjadi total yang harus dibayarkan Juliari sebagai uang pengganti korupsi yang ia lakukan.

Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah terlebih dulu rampung perkaranya. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara. Harry dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung sedangkan Ardian dijebloskan ke Lapas Cibinong Bogor.

Anak buah Juliari Matheus Joko Santoso juga baru-baru ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana sembilan tahun. Adapun Adi Wahyono juga sudah divonis majelis hakim tujuh tahun namun masih menunggu eksekusi.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas