Cara Cek Nilai SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Mengunduh Sertifikat CAT BKN Setelah Ujian
Berikut ini cara cek nilai SKD CPNS 2021 secara online. Peserta juga dapat mengunduh sertifikat CAT BKN setelah melaksanakan ujian.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek nilai SKD CPNS 2021 secara online.
Peserta juga dapat mengunduh sertifikat CAT BKN setelah melaksanakan ujian.
Dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ini, terdapat sejumlah hal baru yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Beberapa hal baru yang terdapat di SKD CPNS 2021 ini di antaranya yakni adanya sertificat SKD yang bisa didapatkan dan diunduh oleh peserta ujian.
Kemudian juga hadirnya layanan live streaming untuk melihat hasil nilai tes SKD CPNS.
Pemberian sertifikat dengan nama SERTIFI-CAT ini sudah dimulai pada pelaksanaan seleksi ASN 2021 dengan diawali pada SKD Sekolah Kedinasan 2021 beberapa waktu lalu.
Kini, peserta seleksi CPNS serta PPPK yang melaksanakan ujian dengan sistem CAT BKN juga bisa mendapatkan sertifikat tersebut.
Baca juga: Kemendagri Dampingi Tujuh Penyandang Disabilitas Jalani Ujian SKD CPNS
Sementara itu, live streaming online nilai SKD merupakan langkah antisipasi untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.
Biasanya, hasil nilai SKD hanya ditempelkan di papan pengumuman di lokasi ujian tersebut.
Kini, skor SKD CPNS bisa dipantau secara live online melalui kanal YouTube masing-masing kantor regional (kanreg) BKN ataupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN sesuai dengan titik lokasi (tilok) tes peserta.
Dengan melihat nilai SKD CPNS 2021, peserta tes bisa memprediksi apakah dirinya bisa lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Cara Unduh Sertifikat SKD
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut yakni dengan mengakses alamat https://sertificat.bkn.go.id.
Nantinya, pengguna tinggal menginput Nomor Induk Kependudukan dan juga No Peserta Ujian.
Setelah itu memilih jenis seleksi, kemudian mengklik tombol unduh dan sertifikat sudah bisa digunakan.
- Buka alamat https://sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta Ujian
- Pilih jenis Seleksi
- Unduh Sertifikat
Cek Keaslian
Sementara itu, guna mengantisipasi kepalsuan, BKN juga telah menyediakan layanan untuk mengecek keasliannya.
Sertifikat SKD tersebut bisa dicek keasliannya dengan menggunakan aplikasi Validator Sertificat BKN.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google PlayStore dan menggunakannya.
Adapun caranya yakni cukup scan QR Code yang terdapat pada sertifikat dan nantinya akan keluar hasilnya.
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Baca juga: Solusi Bagi Peserta Tes SKD CPNS Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin, Ini Penjelasan BKN
Cek Nilai SKD
Peserta dapat melihat nilai hasil SKD tersebut dengan cara sebagai berikut.
1. Buka laman YouTube di https://www.youtube.com/
2. Ketik nama kanal YouTube dari Kanreg/UPT BKN, misalnya BKN Kanreg I Yogyakarta
3. Klik "Cari" atau "Search"
4. Jika sudah muncul, pilih video dari kanal YouTube yang dicari Lalu, pilih tayangan yang sedang live atau sedang berlangsung
5. Setelah tayangan muncul, akan tersedia informasi tayangan live scoring dari hasil tes SKD CPNS 2021
Berikut ini kumpulan link live score SKD CPNS 2021 di sejumlah titik lokasi ujian:
Pulau Jawa
- BKN Pusat
- BKN Kanreg I Yogyakarta
- BKN Kanreg II Surabaya
- BKN Kanreg III Bandung
- UPT BKN Serang Banten
Pulau Sumatera
- UPT BKN Aceh
- BKN Kanreg VI Medan
- BKN Kanreg VII Palembang
- BKN Kanreg XII Pekanbaru
- UPT BKN Pangkalpinang
- UPT BKN Jambi
- UPT BKN Batam
Kalimantan
- BKN Kanreg VIII BKN Banjarmasin
- UPT BKN Pontianak
- UPT BKN Palangkaraya
- UPT BKN Tarakan
- UPT BKN Balikpapan
- Pulau Sulawesi BKN Kanreg XI Manado
- UPT BKN Kendari
- UPT BKN Gorontalo
- UPT BKN Palu link
- UPT BKN Makassar
- UPT BKN Mamuju
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
Pulau Papua dan Maluku
(Tribunnews.com/Tio)