Dilaporkan Luhut ke Polisi, Fatia Minta Perlindungan ke Komnas HAM
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Komnas HAM terkait laporan Menteri Luhut ke Polisi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar telah mendatangi Komnas HAM.
Kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait permohonan pendampingan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Fatia meminta Komnas HAM segera memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya.
"Terkait penelitian-penelitian yang sudah kami ungkapkan pada publik, itu kan mendapatkan respon yang tidak begitu baik dengan membuat suatu pelaporan pidana."
"Bahkan juga ada pengajuan gugatan terkait kasus Fatia dan Haris Azhar," kata Kuasa Hukum Fatia Andi Muhammad Rezaldy, dikutip Tibunnews.com dari Kanal YouTube Kompas TV, Jumat (25/9/2021).
"Tentunya, ini bisa dimaknai sebagai bentuk serangan karena penelitian yang sudah dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut
Terkait hal tersebut, kuasa hukum meminta kepada Komnas untuk memberikan perlindungan.
"Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan ICW, Kontras, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya berdasarkan penelitian yang sudah dibuat."
"Nah, oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau penggugagatan kami minta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan bagi orang-orang, khususnya kepada Fatia dan kawan-kawan semuanya," ungkap Andi.
Sementara pihak Komnas akan mempelajari berkas yang sudah ada terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga.
"Jadi dari sini, kamu akan segera mempelajari semua berkas yang ada."
"Tapi pada prinsipnya Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM adalah garda depan dalam kemajuan dan perlindungan HAM," kata Sandrayati Moniaga.
"PBB mengakui bahwa Pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini memang kita harus melihat, apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan Kontras itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak, " lanjutnya.
Baca juga: Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.