Dilaporkan Luhut ke Polisi, Fatia Minta Perlindungan ke Komnas HAM
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Komnas HAM terkait laporan Menteri Luhut ke Polisi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
Soal Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Selanjutnya, Luhut juga menuntut secara perdata.
Luhut akan meminta ganti rugi Rp 100 miliar.
Diketahui, laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."
"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Sementara Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.
"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.
Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi kepada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.