Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 22 dimungkinkan akan dibuka. Untuk persiapannya, berikut syarat dan cara pendaftarannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK,pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar
Cara ini dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka lanjutkan dengan proses berikut.
1. Buka laman prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Masukan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring.
5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sudah dibuka.