Kemendikbudristek Sediakan Dana Rp 30 Miliar untuk Penggabungan Kampus Swasta
Setiap kampus swasta yang melakukan penggabungan bakal mendapatkan dana Rp 100 juta dari Kemendikbudristek.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek bakal memberikan insentif kepada perguruan tinggi swasta yang melakukan penggabungan.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Ridwan mengatakan setiap kampus swasta yang melakukan penggabungan bakal mendapatkan dana Rp100 juta.
"Nominalnya Rp100 juta per PTS yang bergabung. Kalau 5 PTS dapat Rp500 juta. Kalau tiga dan begitu seterusnya," ujar Ridwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK
Pemberian dana akan diberikan sesuai dengan pengakuan kebutuhan perguruan tinggi swasta yang melakukan penggabungan.
Kemendikbudristek mengalokasikan dana sebesar Rp30 miliar untuk pemberian insentif kampus yang melakukan penggabungan.
Namun pada tahap pertama, baru Rp5,5 miliar yang tersalurkan.
"Kita menyediakan Rp30 miliar, tapi mereka yang tahap pertama baru Rp5,5 miliar. Kemungkinan tahap kedua masih banyak. Mereka mengajukan sesusai kebutuhan mereka," kata Ridwan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Pendidikan Vokasi Percepat Pembangunan SDM di Desa
Penggabungan perguruan tinggi swasta dilakukan untuk memperbaiki mutu pendidikan di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi swasta yang didorong untuk merger tersebut adalah yang memiliki kendala sumber daya, tata kelola hingga finansial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.