Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita Mirzani Berharap RUU TPKS Jadi Solusi untuk Lindungi Perempuan dari Tindak Kekerasan Seksual

Artis Nikita Mirzani menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat tidak diproses hukum.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nikita Mirzani Berharap RUU TPKS Jadi Solusi untuk Lindungi Perempuan dari Tindak Kekerasan Seksual
istimewa
Nikita Mirzani dalam talkshow bertajuk Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang digelar DPP NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Kamis (23/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat tidak diproses hukum.

Hal ini diungkapkannya dalam talkshow bertajuk 'Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual' yang digelar DPP NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Kamis (23/9/2021).

Para korban, menurut Nikita sering kali tidak melaporkan karena takut informasinya tersebar ke masyarakat dan menjadi stigma negatif.

"Aturan hukum seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harapan bagi korban. Ditambah hukum kita belum memiliki perspektif gender," ujar Nikita, dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/9/2021).

Menurut Nikita Mirzani negara harus melindungi setiap warganya dari kekerasan seksual sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.

Baca juga: Pelecehan 26 Santri di Ponpes, Baleg DPR: Pemberat Hukuman di RUU TPKS

“Negara harus melindungi warga negaranya tidak terkecuali perempuan. Perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender,” ujar Nikita.

Ia mengungkap berdasarkan data 37 persen kekerasan seksual terjadi di rumah yang dilakukan keluarga terdekat.

Seringkali kekerasan seksual yang terjadi di rumah justru tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak memiliki payung hukum.

“Kasusnya misal seorang istri tidak mau berhubungan karena suatu sebab dan akhirnya menerima kekerasan seksual. Ketika ingin melapor ke yang berwajib tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum,” katanya..

RUU TPKS, jelas Nikita, bisa menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan dengan adanya pasal perlindungan untuk korban, kerahasiaan informasi yang dijamin, dan pemulihan terhadap korban secara medis dan psikologis.

Baca juga: RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja Terima Masukan dan Pandangan

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata dia, kasus kekerasan seksual berdampak serius bagi perempuan dan anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual disebutnya akan mengalami trauma serius berkepanjangan dan bisa berdampak pada masa depan anak.

“Anak akan takut ketika bertemu orang lain dan menjadi antisosial,” ujar Nikita.

Nikita berharap RUU TPKS akan menjadi solusi dari masalah-masalah kekerasan seksual, karena ia melihat banyak kasus aborsi dengan paksaan dan kasus kekerasan lainnya.

“Secara langsung saya juga pernah mengalami pelecehan seksual, inget kasus saya dengan public figur, yang secara verbal telah melecehkan saya. Oleh karena itu saya sangat berharap RUU TPKS ini bisa melindungi seluruh perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual," ujar Nikita.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengungkapkan, perlu kiranya semua pihak yang peduli dengan kekerasan seksual angkat suara untuk menggaungkan begitu bahayanya kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual itu bentuknya nyata dan ada di hadapan kita. Faktanya predator seksual sebagian besar justru dilakukan oleh orang terdekat korban," kata Amelia.

Karena itu, Amelia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun dialog dan musyawarah untuk menghindari tudingan pada RUU TPKS yang selama ini disebut-sebut sebagai 'pesanan' barat, tidak pancasialis, melegalkan aborsi dan sebagainya.

Sejalan dengan hal tersebut, seusai talkshow dilakukan, Amelia Anggraini bersama nara sumber dan sejumlah fungsionaris DPP NasDem dan aktifis perempuan, melakukan pernyataan sikap terkait RUU TPKS.

"Pertama, negara harus menciptakan sistem perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk mencapai cita-cita luhur mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Amelia. "Kedua, menyerukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk bersama-sama menyatakan sikap mendukung dan menguatkan kinerja Panja RUU TPKS, Baleg DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dan pengesahan secepatnya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas