Peneliti ELSAM Beri 3 Rekomendasi Terkait Keseimbangan Pelindungan Data Pribadi dan Kepentingan Umum
Shevierra Danmadiyah menyampaikan rekomedasinya untuk menggapai keseimbangan, antara pelindungan data pribadi dan kepentingan umum.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menyampaikan rekomedasinya untuk menggapai keseimbangan, antara pelindungan data pribadi dan kepentingan umum.
Menurut Shevierra, pihaknya menemukan tiga point rekomendasi dalam mencapai hal tersebut.
Pertama, pengamanan yang tepat atau Appropriate Safeguards.
Ia menjelaskan, terkait dengan klaim kepentingan umum misalnya, itu merupakan klaim yang lazim dikemukakan untuk membatasi hak individu.
Hal itu disampaikan Shevierra dalam diskusi bertajuk Perlindungan Data Pribadi dan Kepentingan Umum, Di Mana Titik Keseimbangannya? yang disiarkan kanal YouTube Perkumpulan ELSAM, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Dua Nama di Bursa Calon Panglima TNI: Selain Rekam Jejak Baik, ELSAM Minta Komitmen Perlindungan HAM
"Tapi tanpa ada pengaman yang tepat sebagaimana di awal disampaikan, justru hal-hal pemberantasan data pribadi tersebut akan berbalik tujuannya buka lagi untuk kepentingan umum tapi justru merugikan kepentingan umum itu sendiri," kata Shevierra.
"Jadi perlu ada pengamanan yang tepat," tambahnya.
Kedua, kata Shevierra, menghormati prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Sebagai disebutkan, bahwa cukup banyak prinsip-prinsip dalam perlindungan data privasi yang perlu dilihat kolaborasi di antara keduanya.
"Prinsip-prinsip ini ada di bahkan telah diakomodir dalam RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) kita saat ini sehingga prinsip-prinsip tersebut perlu diperhatikan. Meskipun kepentingan umum dimenjadi salah satu pengecualian dalam mengempelemtasikan perlindunga data pribadi itu sendiri," katanya.
Ketiga, jelas Shevierra, terkait dengan mekanisme penyeimbangan hak itu sendiri.
Baca juga: Kata Peneliti Elsam Soal Publikasi Data Pasien Virus Corona
Ia mengatakan terkait hal tersebut ada 3 poin penting.
Pertama, prinsip propsional dan pembatasan atas hal fundamental.
Kedua, penerapan uji proposionalitas.
Ketiga, penyimbangan antara hak-hak yang bersaing dan bersinggungan.
"Karena kami menyadari bahwa hak atas privasi dalam hal-hal ini adalah PDP itu juga bersingungan dengan hak-hak yang lain. Misalnya hal atas informasi itu sendiri sehingga kita perlu mengkaji nantinya kalau ada pengkajian secara tepat justru akan akan penyeimbangan hak itu sendiri," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.