Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sangat Tepat Langkah Kubu Moeldoko Ajukan Judicial Review terhadap AD/ART Demokrat

Fernando mengatakan hal ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua partai politik, agar jangan sampai AD/ART partainya melampaui UU Partai Politik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sangat Tepat Langkah Kubu Moeldoko Ajukan Judicial Review terhadap AD/ART Demokrat
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan langkah yang diambil Partai Demokrat kubu Moeldoko alias KLB Deli Serdang untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sangat tepat. 

"Sangat tepat langkah yang diambil oleh pihak KLB Partai Demokrat mengajukan Judicial Review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," ujar Fernando, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021). 

Fernando mengatakan hal ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua partai politik, agar jangan sampai AD/ART partainya melampaui UU Partai Politik.

Sebab, menurutnya AD/ART semua partai politik harus tunduk pada UU.

Selain itu, dia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil kongres partai politik. Terutama mengenai AD/ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.

Baca juga: Demokrat Sayangkan Yusril Bela Moeldoko, Tercoreng Rekam Jejaknya sebagai Pejuang Demokrasi

"Menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penataan kembali Partai Politik agar tunduk pada Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi," katanya. 

"Kalau dicermati AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 melampaui UU Partai Politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," imbuhnya. 

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Fernando mengharapkan Mahkamah Agung akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam partai politik. 

Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

"Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas