Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Semua Warga Punya HP, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum

Atas dasar itu pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merubah atau membalik sistem mandatori itu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tidak Semua Warga Punya HP, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata Kelola Internet Astari Yanuarti menyoroti terkait penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yang dijadikan suatu syarat untuk masyarakat dapat beraktivitas.

Dia menilai hal tersebut tidak adil sebab berdasarkan data, dari seluruh masyarakat Indonesia hanya ada 52 persen warga yang memiliki smartphone.

Sedangkan yang tidak memiliki smartphone namun sudah menerima vaksinasi, kata dia, tetap harus diperhatikan kebutuhannya.

"Sifat mandatori (kewajiban mengunduh) ini perlu dipertimbangkan ulang, karena ini sifatnya kebijakan publik jadi ketika membuat kebijakan publik harus memperhatikan kebutuhan mayoritas masyarakat," kata dia dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Atas dasar itu pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merubah atau membalik sistem mandatori itu.

Perubahan sistem yang dimaksud yakni bukan masyarakatnya yang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi akan tetapi memastikan tersedianya sarana aplikasi tersebut di tempat umum.

BERITA TERKAIT

"Karena saat ini permasalahannya (aplikasi PeduliLindungi) dijadikan syarat untuk aktivitas di tempat publik (maka) di tempat publik itu yang menyediakan alatnya," tuturnya.

Dengan tersedianya Aplikasi PeduliLindungi di tempat umum maka  akan memudahkan masyarakat untuk beraktivitas.

Terpenting, kata dia, penerapan tersebut dapat menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat yang sudah melakukan kewajibannya untuk vaksin Covid-19 namun belum memiliki ponsel pintar.

"Sehingga warga negara yang sudah vaksin, yang sudah punya test Covid cukup membawa KTP, seharusnya kalau sudah KTP kan tercatat di aplikasi PeduliLindungi, kan tinggal discan saja KTP kita, terus keluar statusnya kita sudah vaksin berapa kali atau hasil tes Covidnya negatif, gitu," tandasnya.

Desak Pemerintah Daftarkan Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo

Astari Yanuarti menyatakan pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada 8 September 2021.

Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN dan PT Telkom Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas