Wakil Ketua DPR Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Lampung Tengah
Adapun kasus yang dimaksud adalah kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memang tidak secara tegas menyatakan bahwa Azis sudah menjadi tersangka.
Namun ia membenarkan bahwa KPK tengah menyidik kasus yang diduga melibatkan politisi Partai Golkar itu.
Adapun kasus yang dimaksud adalah kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
”KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Baca juga: Golkar Bantah Azis Syamsuddin Menghilang dari DPR Hampir Sebulan, Sempat Hadiri Rapat Virtual
Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
”Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
”KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Baca juga: Dikabarkan Tersangka di KPK, Azis Syamsuddin Hampir Satu Bulan Menghilang dari DPR
Adapun sumber Tribunnews di KPK membenarkan bahwa Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK itu membenarkan bahwa sprindik atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.
Ekspose atau gelar perkara soal Azis kabarnya dilakukan pada 30 Agustus atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis. ”Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja.
DAK Lampung Tengah," ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya itu. Ia juga menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Perjalanan Karier Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Atas Kasus Suap