Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Lampung Tengah

Adapun kasus yang dimaksud adalah kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua DPR Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 

KPK rencananya akan memeriksa Azis pada Jumat (24/9) ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Jenderal polisi bintang tiga itu berharap Azis hadir saat dipanggil. Sebab keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli.

Firli berjanji pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut. Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," katanya.

Firli pun meminta masyarakat bersabar karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti. Ia berjanji KPK akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. "Rakyat menaruh harapan Kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yg hormat dan patuh hukum," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kabar penetapan tersangka Azis itu.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar dia saat dihubungi, Kamis (23/9). "Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," lanjutnya.

Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis. "Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap dia.

Diketahui, Azis Syamsuddin sempat beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Selain kasus pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, nama Azis juga disebut dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu dikatakan penyidik KPK Hafiz dan Dedy Haryanto saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan KPK di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas