Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Jika Tak Terdaftar, Ini Solusinya
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja/buruh dapat dicek melalui kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan BSU:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Lalu bagaimana jika pekerja/buruh tidak terdaftar sebagai penerima BSU?
Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:
> Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
> Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.
Coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut:
Website bpjsketenagakerjaan.go.id
Telepon 175
WhatsApp 081380070175
Disampaikan oleh Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, bahwa Bantuan Subsidi Upah disalurkan secara bertahap dan lancar.
Dalam proses penyalurannya, BSU juga tidak dikenai potongan biaya sepeserpun, baik untuk biaya administrasi maupun yang lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021