Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam

KPK telah menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, kini Golkar sedang kaji secara mendalam terkait hal itu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsudin ditahan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Terkait persoalan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, oleh KPK.

"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih detail mengenai kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.

Baca juga: MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami

Airlangga menyebut, sikap Partai Golkar akan disampaikan secara detail oleh Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, siang ini.

Ia juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Adies untuk menjelaskan perihal itu.

Berita Rekomendasi

"Silakan hadir di DPR jam 2 (14.00 WIB). Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," jelas Airlangga.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK menjemput dan memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021).

"KPK telah melakukan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, keterangan saksi maupun keterangan para pihak tentang dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani oleh KPK di Lampung Tengah, " kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (25/9/2021).

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan."

"Dan pagi hari ini, kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas