KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam
KPK telah menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, kini Golkar sedang kaji secara mendalam terkait hal itu.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsudin ditahan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Terkait persoalan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, oleh KPK.
"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih detail mengenai kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
Baca juga: MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami
Airlangga menyebut, sikap Partai Golkar akan disampaikan secara detail oleh Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, siang ini.
Ia juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Adies untuk menjelaskan perihal itu.
"Silakan hadir di DPR jam 2 (14.00 WIB). Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," jelas Airlangga.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sebelumnya, KPK menjemput dan memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021).
"KPK telah melakukan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, keterangan saksi maupun keterangan para pihak tentang dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani oleh KPK di Lampung Tengah, " kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (25/9/2021).
"Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan."
"Dan pagi hari ini, kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka," lanjutnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin di kediamannya yang berada di daerah Jakarta Selatan.
Tentang Kasus Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu diduga KPK menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Suap diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menyampaikan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Firli.
Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.
Baca juga: Siang Ini Golkar Sampaikan Sikap Resmi Terkait Azis Syamsuddin
Lebih lanjut, Firli menjalaskan soal teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Kemudian, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.
Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis.
Mulai dari 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Kata Firli, uang tersebut, selanjutnya ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda/Ilham Rian Pratama)
Simak berita lain terkait Aziz Syamsuddin