Trending Topic Usai Ultimatum Jokowi Soal Nasib 56 Pegawai KPK, Ada Apa di Balik Ultimatum BEM SI?
Netizen mempertanyakan terkait ultimatum BEM SI. Mengapa baru sekarang membela 56 pegawai KPK?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) jadi trending topic setelah mengultimatum Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang sudah dipecat.
BEM SI memberi waktu 3 X 24 jam untuk mengangkat kembali para pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Netizen mempertanyakan terkait ultimatum BEM SI. Mengapa baru sekarang membela 56 pegawai KPK?
Padahal masalah pegawai KPK sudah lama bergulir, dan boleh dibilang sudah final.
Aksi BEM SI pun mengundang tanya, siapa di belakang mereka?
Berikut Cuitan Netizen terkait BEM SI:
@Naga_Wicaksana2: Menurut kelean, ada apa dibalik Ultimatum BEM SI ?? Coba kita bahas sampe mana yah. Soalnya menurut aye, aksi BEM SI ini, enggak masuk akal sehat.
@ciantra_chintra: Emangnya kamu siapa woi perintah2in pak Jokowi? -- BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam Segera Angkat Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN.
@rizz1too: Pertanyaannya BEM SI ini mewakili siapa ya ?
@wirdsimatvpang: Melakukan aksi turun ke jalan itu sebuah panggilan jiwa, murni untuk mewujudkan hal baik, indah dan benar. Bukan untuk gaya gayaan agar dianggap keren dan bukan karena dicukongi kaum pemodal!! Panjang umur segala hal baik! BEM SI, Hidup Mahasiswa!! Hidup Rakyat Indonesia!!
@girisuprapdiono: Kalau 1x24 jam biasanya ketua RT-RW, tapi ini 3 x 24 jam...waduh! Salut & terharu dgn kepedulian Mahasiswa. "Mahasiswa takut dosen, Dosen takut dekan, Dekan takut rector, Rektor takut menteri, Menteri takut presiden, Presiden takut mahasiswa"
Baca juga: ICW Beberkan 10 Alasan Mengapa Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK KPK
@Agustinabellamy: Bener bener penurunan kualitas pola berfikir Mahasiswa. Aliansi BEM SI apa ini..toh 57 pecatan itu prestasinya juga ga bagus. Namaxa d pecat berarti ada hal buruk di dalam mereka. Pintar sedikit jangan asal d provokasi.
@HudihartoBandy: Udah ngak bener nich BEM SI ,,orang yg jelas jelas ngak lulus tes kebangsaan kok di bela,,
Alasan BEM SI Bela 56 Pegawai KPK
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi diberi waktu 3x24 jam untuk segera mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jika tidak, mereka mengancam bakal menggelar aksi massa.
"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi, untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini."
"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian bunyi petikan surat tertanggal 23 September yang dikirim BEM SI dan GASAK kepada Jokowi, dikutip pada Kamis (23/9/2021).
Surat itu telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian.
Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.
Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 56 pegawai karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.
Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 (56 dipecat, 1 pensiun) pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," kata surat itu.
Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.
Di antaranya, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
"Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak, sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini."
"Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?"
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya."
"Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021.
Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara, untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut, puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI *)
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;
12. Herbert Nababan, Penyidik;
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;
17. Sugeng Basuki, Korsup;
18. Agtaria Adriana, Penyelidik;
19. Aulia Postiera, Penyelidik;
20. M Praswad Nugraha, Penyidik;
21. March Falentino, Penyidik;
22. Marina Febriana, Penyelidik;
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;
30. Farid Andhika, Dumas;
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;
32. Nanang Priyono, Kabag SDM;
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;
35. Candra Septina, Litbang/Monitor;
Baca juga: Ombudsman Sebut Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;
39. Dina Marliana, Admin Dumas;
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;
43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;
56. Erfina Sari, Biro Humas;
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum.
*) Catatan: Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN,
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BEM SI Trending Usai Ultimatum Jokowi Agar Angkat 56 Pegawai KPK, Netizen: Siapa di Belakang BEM SI?