Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September

Semenjak nama Azis muncul dalam dakwaan kasus Robin, Firli memang kerap menyatakan tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga memberikan suap Rp 3,1 miliar kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tujuan agar terhindar dari penyelidikan KPK.

Pengumuman status tersangka terhadap Azis itu dilakukan KPK pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Secara bersamaan KPK juga menahan politisi Partai Golkar itu.

Konferensi pers pengumuman status tersangka dan penahanan Azis itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri.

"KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dalam pengumuman itu Azis turut dipamerkan.

Berita Rekomendasi

Sepanjang jumpa pers ia berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.

Sembari menghadap dinding, Azis hanya menundukkan kepalanya.

Baca juga: Siapa Sosok Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ini Kata Golkar dan Pengamat

Mengenakan kemeja batik berbalut rompi oranye tahanan KPK, Azis seakan 'keok' alias tak berdaya.

Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.

Dalam konstruksi kasus, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).

Kata Firli, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.

Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.

Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.

Padahal, turut disebut nama Aliza Gunado, orang dekat Azis yang juga kader Partai Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Tak Pandang Bulu

Semenjak nama Azis muncul dalam dakwaan kasus Robin, Firli memang kerap menyatakan tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.

Menjadi sebuah ironi lantaran Azis adalah sosok yang lekat dalam proses terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK.

Terpilihnya Firli dan empat orang lainnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 tak luput dari andil politikus Partai Golkar itu.

Secara formal pada 2019 lalu, Azis-lah yang mengumumkan di Komisi III DPR RI bahwa Firli Bahuri terpilih tanpa voting sebagai ketua KPK.

Pada Kamis malam, 12 September 2019, Komisi III DPR RI memilih lima komisioner KPK lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR.

Pemilihan itu dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.

Baca juga: Golkar Prihatin Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi

Usai menguji para calon pimpinan KPK, Azis yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI memutuskan lima calon terpilih.

Mereka yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pantauli Siregar.

Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK dengan perolehan 56 suara.

"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Azis kala itu dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III.

Setelah voting rapat diskors selama lima menit untuk menentukan ketua KPK.

Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III sepakat memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis.

Usai voting lima komisioner terpilih itu menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.

Sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.

Kemudian, nama-nama para komisioner terpilih itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.

Kelima komisioner KPK itu selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Dua tahun berselang, sama-sama di bulan September, giliran Firli yang mengumumkan status Azis.

Hanya sayangnya dalam posisi yang berbeda.

Jika dulu Azis mengumumkan kabar bahagia untuk Firli, sebaliknya Firli menyampaikan kabar tak baik bagi Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar Segera Umumkan Sosok Pengganti

Firli sebagai ketua KPK mengumumkan Azis menjadi tersangka dalam kasus suap.

"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Firli.

Firli menilai Azis sebagai wakil rakyat di Parlemen tidak memberi contoh sikap antikorupsi.

"AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli.(tribun network/ham/dod)

Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas