Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September

Semenjak nama Azis muncul dalam dakwaan kasus Robin, Firli memang kerap menyatakan tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga memberikan suap Rp 3,1 miliar kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tujuan agar terhindar dari penyelidikan KPK.

Pengumuman status tersangka terhadap Azis itu dilakukan KPK pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Secara bersamaan KPK juga menahan politisi Partai Golkar itu.

Konferensi pers pengumuman status tersangka dan penahanan Azis itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri.

"KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dalam pengumuman itu Azis turut dipamerkan.

Berita Rekomendasi

Sepanjang jumpa pers ia berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.

Sembari menghadap dinding, Azis hanya menundukkan kepalanya.

Baca juga: Siapa Sosok Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ini Kata Golkar dan Pengamat

Mengenakan kemeja batik berbalut rompi oranye tahanan KPK, Azis seakan 'keok' alias tak berdaya.

Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.

Dalam konstruksi kasus, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas