Ada Plang KPK, Pengembang Tetap Nekat Dirikan Bangunan
Berdasarkan papan sita, tujuh bidang tanah disita KPK atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bidang tanah di Banten yang tengah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri beberapa bangunan.
Berdasarkan papan sita, tujuh bidang tanah disita KPK atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Adapun tujuh bidang tanah itu bertuliskan:
Komisi Pemberantasan Korupsi "Untuk Keadilan"
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 Telah Disita 7 Bidang Tanah sesuai dokumen :
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2
Baca juga: Pegawai KPK Pantau Demo BEM SI dari Lantai 15 Gedung Merah Putih
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana.