Ada Plang KPK, Pengembang Tetap Nekat Dirikan Bangunan
Berdasarkan papan sita, tujuh bidang tanah disita KPK atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Bagi yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan/atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah ini tanpa seizin Penyidik KPK.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dan memeriksa secara langsung ke lokasi tanah tersebut.
Dari pemeriksaan itu, KPK membenarkan tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten yang disita KPK telah dikuasai oleh pihak lain.
Dikatakan Ali, KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK.
Namun, PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut.
"KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).
Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita.
Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.
"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," ujar Ali.
Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu.
Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
Berdasarkan informasi, tujuh bidang tanah yang tengah disita KPK atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan.