Dirjen Dukcapil Beberkan Problem Penyebab Data Penduduk Belum Sempurna Seperti di Negara Maju
Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan semangat satu data sudah ada di 2006 diimplementasikan sejak 2013 melalui UU. 24/2013.
"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst," kata Dirjen Zudan dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).
Meski sudah diimplementasikan, namun penggunaan data ini diakuinya masih belum sempurna.
Salah satu problemnya penduduk Indonesia dibanding negara maju adalah kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan.
Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-elnya belum diurus perubahan elemen datanya.
“KK nya masih di alamat yang lama,” ujarnya.
Termasuk dalam urusan kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Dukcapil: Jumlah Penduduk Lelaki Sebanyak 137 Juta, Perempuan 134 juta
Banyak penduduk RI saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga jika ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama.
“Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama," Zudan menjelaskan.
Kata kuncinya, kata Zudan, adalah Single identity Number, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK.
Dirjen Dukcapil berujar, dahulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu.
Sekarang Dukcapil masih terus membersihkan data ganda seperti itu, dan hingga saat ini belum selesai.
“Cleansing data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun. Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu,” jelasnya.
Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el.
Indonesia bisa akan seperti negara maju jika mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan social security number atau Jepang dengan My Number.
“Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.