Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Mahfud MD: Kegiatan Kriminal Nyata, Agama Jadi Korban

Mahfud MD turut merespons terkait kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Mahfud MD: Kegiatan Kriminal Nyata, Agama Jadi Korban
istimewa
Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi baru-baru ini.

Mahfud menilai kejadian pembakaran inilah yang sebenarnya disebut dengan kriminalisasi.

"Yang terjadi belakangan ini, justru orang yang disebut ustaz, tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (26/9/2021).

Bukan malah pernyataan "kriminalisasi terhadap ulama atau ustad"-nya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pengawasan Keamanan Rumah Ibadah dan Tokoh Agama Ditingkatkan

Baca juga: Mahfud MD Bakal Kembali ke Papua Untuk Gelar Gladi Bersih Pengamanan Jelang Pembukaan PON XX

Hal ini, kata Mahfud, adalah sebuah pernyataan yang salah.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah terprovokasi atas padanan kata tersebut.

Dijelaskan Mahfud, kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berati ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminal.

Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar
Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar (Istimewa) Minggu (26/9/2021).
Berita Rekomendasi

"Istilah kriminalisas ini salah, karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz, itu berati ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminal, itu namanya tidak kriminal."

"Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama, oleh sebab itu kita semua harus hati-hati agar tidak terprovokasi."

"Kita harus menjaga keamanan dan perdamaian di negara ini," terang Mahfud.

Baca juga: Menteri Agama Minta Kader Ansor Tebar Manfaat Bagi Masyarakat

Mahfud menegaskan jika ada yang mengatakan kejadian kontroversial ini merupakan peningkatan gejala kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz, maka itu tidaklah benar.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya.

Mahfud mengabarkan para pelaku saat ini tengah diproses, ia juga meminta aparat keamaan untuk mengusut tuntas kejadian ini.

"Saya sudah memerintahkan ke aparat keamaan untuk mengusut kejadian ini, dan pihak kepolisian telah menangkap para pelaku ini, dan saat ini sedang diproses."

"Saya berharap pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka, jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.

Baca juga: Kemenag Keluarkan Buku Pedoman Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

Selain itu, Mahfud juga meminta aparat untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Termasuk pengawasan terhadapat tempat maupun tokoh ibadah dengan sebaik-baiknya.

Hal ini dilakukan agar agama tidak dijadikan alat pemecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagi informasi, selain pembakaran mimbar masjid tersebut, sebelumnya juga terjadi peristiwa kekerasan dan tindakan brutal kepada seorang ustaz di Batam.

Kala itu, sang ustaz tengah memberikan ceramah.

Baca juga: Politikus PAN Desak Polisi segera Bongkar Motif Penyerangan Terhadap Tokoh Agama

Ustaz tersebut kemudian ditusuk oleh seorang yang tidak dikenal.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas