Passing Grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta Rangkuman Materi Tes SKD
Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta rangkuman materi tes SKD.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta CASN adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan PPPK Non Guru.
Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK
Baca juga: Setelah Lulus Tahap SKD CPNS, Bagaimana Ketentuan Nilai Peserta? Ini Penjelasannya
Tak hanya wajib mengikuti tes SKD, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Krakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Sedangkan, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 ditetapkan menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora