Pencairan Dana Insentif Kartu Prakerja, Ketahui Syarat dan Penyebab Gagal untuk Dicairkan
Insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk apa saja, seperti meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.
Dana insentif juga bisa digunakan untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Baca juga: Tips Pilih Pelatihan Prakerja Gelombang 21, Besaran Insentif hingga Ketentuan Penerima Insentif
Baca juga: Mengapa Kartu Prakerja Gelombang 22 Belum Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat agar mendapatkan insentif kerja:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhdap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Peserta yang ingin mendapatkan insentif harus segera menyelesaikan pelatihan pertama paling lambat di bulan Desember.
Dana insentif bisa dicek pada akun dashboard masing-masing secara berkala.
Ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.