Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusnawi Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU tapi Justru Tertipu Jabatan di BKKBN

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rusnawi Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU tapi Justru Tertipu Jabatan di BKKBN
Dok Rusnawi
Kolonel Kes TNI AU Yogyakarta, Rusnawi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Kolonel (Kes) Rusnawi pensiun dini dari TNI AU akhirnya berakhir dengan penyesalan.

Sebelumnya, perwira TNI AU itu rela meninggalkan jabatannya di TNI AU demi jabatan ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tanggal 1 April 2020 menjadi momen yang sulit dilupakan bagi Rusnawi (53).

Perwira TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel (Kes) itu resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, peralihan itu harus dibayar mahal. Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Wacana Pati TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah 

Rusnawi pun dengan legawa mengajukan pensiun dini.

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Berita Rekomendasi

Tujuan Rusnawi ketika itu cuma satu, yakni melanjutkan pengabdian membangun Indonesia meskipun di pelosok negeri.

Rusnawi merasa percaya diri karena pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB telah dilewati secara profesional.

Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.

Namun, Rusnawi tak menyangka bahwa kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan kariernya.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).

Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.

Rusnawi menilai nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas