Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusnawi Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU tapi Justru Tertipu Jabatan di BKKBN

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rusnawi Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU tapi Justru Tertipu Jabatan di BKKBN
Dok Rusnawi
Kolonel Kes TNI AU Yogyakarta, Rusnawi. 

Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.

"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.

Gugatan ke pengadilan

Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian. Namun, upayanya tidak pernah berhasil.

Selama itu, ia tidak bisa menerima haknya selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," kata Rusnawi.

Rusnawi akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berita Rekomendasi

Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.

Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.

Sementara itu, Rusnawi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKKBN NTB.

Ia berhenti dari jabatan terhitung sejak September 2020.

Guna menyambung hidup, Rusnawi akhirnya tiba di Bangka.

Ia melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas