Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2004-2021 KPK Proses 1.291 Perkara Korupsi, 281 di Antaranya Oknum Anggota DPR/DPRD

Modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2004-2021 KPK Proses 1.291 Perkara Korupsi, 281 di Antaranya Oknum Anggota DPR/DPRD
Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi. Namun tetap saja kejahatan ini tumbuh kembang.

Nawawi memberikan data yang menunjukkan jumlah pelaku tindak korupsi yang telah ditangani oleh KPK sejak tahun 2004 lalu.

Menurutnya, lebih dari seribu perkara telah diproses oleh lembaga antirasuah hingga Juni 2020.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/9/2021).

"Dari data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2004 sampai Juni 2021, KPK paling tidak telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara," kata Nawawi.

Ia menjelaskan, bahwa jumlah kasus itu terdiri dari sejumlah perkara mulai dari kepala daerah hingga pejabat di Kementerian/Lembaga.

Berita Rekomendasi

Misalnya oknum Kepala Daerah/Gubernur yang terlibat praktik korupsi. 22 orang adalah Gubernur, Bupati/Walikota sebanyak 133 orang.

Baca juga: Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Kelas Kakap, Fahri Hamzah Acungi Jempol Kejagung

"Oknum anggota DPR/DPRD sebanyak 281 orang yang sama kita ketahui bahwa pejabat-pejabat yang dimaksud itu melalui tahapan seleksi penyelenggara pemilu," ucap Nawawi.

Sementara, modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Maka dari itu, Bawawi menyebut jika pemberantasan korupsi tak cukup hanya sebatas penindakan semata. Namun, pentingnya peran pencegahan dan pendidikan dalam memberantas praktik korupsi.

"Pemberantasan korupsi tentunya tidaklah cukup hanya dengan melakukan penangkapan, kegiatan penindakan semata, tetapi juga harus diimbangi juga dengan kegiatan pencegahan pendidikan korupsi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas