Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BSU Tidak Dikenakan Potongan

Penyaluran BLT Bantuan Subsidi Gaji/Upah telah memasuki tahap V, BSU yang disalurkan tidak dikenakan potongan apapun.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BSU Tidak Dikenakan Potongan
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang penyaluran BLT Subsidi Gaji yang telah memasuki tahap 5, BSU yang disalurkan tidak dikenakan potongan apapun. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran BLT Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah memasuki tahap V.

Sebanyak 7.748.630 calon penerima, datanya sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Setelah melalui proses pemadanan data, kini BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 penerima.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penyaluran BSU diprioritaskan pada penerima yang tidak menerima program lain.

“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id, Selasa (18/9/2021).

Diharapkan, BSU dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Telah Cair ke 4,91 Juta Pekerja

Lebih lanjut, Menaker memastikan dana bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Berita Rekomendasi

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Dalam artikel mengulas tentang penyaluran BLT Subsidi Gaji yang telah memasuki tahap 5, BSU yang disalurkan tidak dikenakan potongan apapun.(DOK KEMENAKER)

Adapun bagi Anda yang ingin mengecek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, cek penerima BLT Subsidi Gaji dapat lewat situs Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.

BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara.

Pekerja/buruh yang menerima BSU terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas