Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun pekerja mandiri: lengkap dengan prosedur, syarat, hingga cara klaim
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di antara untuk jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.
Terdapat beberapa cara dan prosedur mendaftar BPJS bagi perusahaan maupun pekerja perorangan.
Sebagai informasi melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri?
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Dilansir onlinepajak.com, berikut cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara online maupun offline untuk perusahaan maupun pekerja mandiri, di antaranya:
1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut beberapa cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara online, di antaranya:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian pilih “Daftarkan Saya”, lalu pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
- Apabila memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok untuk mendaftar.
- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Setelah semuanya lengkap, selanjutnya bawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, jika mendaftar secara offline Anda harus melakukan beberapa langkah, di antaranya:
- Datangi langsung kantor BPJS sesuai domisili.
- Selanjutnya, isi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
- Atau formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
- Lalu Anda membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan, di antaranya:
a. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dapat dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar dalam program tersebut, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:
- Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
- Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu keluarga asli/ fotokopi.
- Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
- Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).
b. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri
Syarat yang harus Anda penuhi sebagai pekerja mandiri/ freelancer/ entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah atau organisasi.
Anda dapat membentuk sebuah kumpulan atau organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yan harus dipenuhi pekerja mandiri ketika ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
- Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
- Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, secara otomatis Anda akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat dua pilihan yang bisa dilakukan untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, melalui online maupun offline.
Apabila memilih online, Anda bisa mengeceknya di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.
Sebaliknya, apabila memilih secara offline, silakan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.
Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau tengah mempersiapkan masa pensiun, maka Anda bisa mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.
Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100%.
Baca juga: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar BPJS Ketenagakerjaan