Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengklaim JHT BPJS ini dapat dilakukan secara online dan bisa juga klaim di kantor cabang.

Adapun mengajukan klaim, ada beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS

Kriteria Pengajuan Klaim

1. Mencapai Usia 56 Tahun

2. Mengalami Cacat Total Tetap

3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Berita Rekomendasi

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Cara Klaim Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas