Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Dorong Stakeholder Gotong Royong Atasi Covid-19

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

Berita Rekomendasi

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas