Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

Simak inilah cara mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja, beserta bocoran seleksi Kartu Prakerja gelombang 22.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CEK Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Ini cara mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja, lengkap beserta bocoran seleksi Kartu Prakerja gelombang 22. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja telah sampai dengan pembukaan gelombang 21.

Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja gelombang 21 bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.

Peserta bisa mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.

Setelah menyelesaikan pelatihan, penerima kartu prakerja nantinya akan mendapat sertifikat pelatihan.

Selain itu juga akan mendapatkan dana insentif.

Berikut ini cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja, dikutip dari Instagram @prakerja.go.id:

Kiri tampilan dashboard tonton 3 video wajib, kanan tampilan nomor Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id
Kiri tampilan dashboard tonton 3 video wajib, kanan tampilan nomor Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id (Tangkap layar halaman FAQ www.prakerja.go.id)

Baca juga: CARA Beli dan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja melalui Tokopedia, Sisnaker, dan Pintaria

Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas